ANGGARAN DASAR (AD)
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
DEWAN KEMAKMURAN MASJID
BABUSSALAM PELAYARAN
1444 H
ANGGARAN DASAR
DEWAN KEMAKMURAN MASJID BABUSSALAM
JALAN M YAMIN GANG PELAYARAN NO 01
KOTA SAMARINDA – KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 1444 H / 2022
MUQODDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan HidayahNya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, para sahabat dan umatnya hingga akhir zaman.
Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal sebagaimana diisyaratkan oleh oleh Allah ta’ala dalam firmannya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”(Ali Imran: 104).
Demi menyambut seruan tersebut, maka warga dan pemuda muslim Gang Pelayaran berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Babussalam sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu gerakan dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya:
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapapun selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 18)
Untuk mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Babussalam, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan keislaman dan optimalisasi Masjid Babussalam.
Dengan senantiasa mengharap ridha Allah SWT, disusunlah Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Babussalam Pelayaran disingkat DKM Babussalam.
Pasal 2
WAKTU
DKM Babussalam Pelayaran didirikan 5 Rabiul akhir 1444 H bertepatan dengan tanggal 1 November 2022 M
Pasal 3
KEDUDUKAN
DKM Babussalam berkedudukan di Jl. M Yamin Gang Pelayaran RT 19 No 01, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
BAB II
AZAS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 4
AZAS
DKM Babussalam berazaskan Islam berdasarkan Al Qur’an, Al Hadits dan Ijtihad
Pasal 5
SIFAT
DKM Babussalam bersifat keagamaan dan kemasyarakatan yang dibentuk untuk ibadah dan da’wah serta mengutamakan persaudaraan(Ukhuwah Islamiyah) antar warga muslim di wilayah RT 18, 19 dan sekitarnya yang bersifat terbuka, persamaan dan tidak memihak (nonpartisan) serta berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan
Pasal 6
FUNGSI
DKM Babussalam berfungsi:
- Sebagai wadah pembinaan keimanan, ketaqwaan dan akhlaq warga muslim di wilayah RT 18, 19 Gang Pelayaran dan sekitarnya.
- Sebagai wadah dan sarana untuk melakukan syi’ar Islam.
- Sebagai wadah silaturrahmi warga muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam serta menggalang Ukhuwah Islamiyah.
- Sebagai wali amanat dalam menyalurkan zakat, infaq, shadaqah, Jariyah, wakaf, Qurban ,hibah dan fidyah untuk disalurkan kepada yang berhak menerimanya atau digunakan untuk operasional, pembangunan dan pemeliharaan masjid Babussalam.
- Sebagai motor/penggerak seluruh warga muslim untuk membangun, menjaga dan memelihara masjid Babussalam yang merupakan milik seluruh warga muslim di wilayah RT 18, 19 dan bukan milik golongan/kelompok tertentu.
- Sebagai koordinator, fasilitator dan pemberi dukungan untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dakwah dan sosial kemasyarakatan baik yang dilakukan oleh pengurus DKM atau warga muslim di wilayah RT 18, 19 Gang Pelayaran selama tidak bertentangan dengan tuntunan syariat islam.
- Sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan antar umat beragama di wilayah Gang Pelayaran RT 18, 19 dan sekitarnya.
- Bukan sebagai wadah berafiliasi dengan partai apapun.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA-USAHA
Pasal 7
TUJUAN
DKM Babussalam bertujuan untuk menjadikan masjid Babussalam sebagai pusat kegiatan umat Islam untuk menghimpun, membina dan mengarahkan segenap warga muslim di wilayah RT 18, 19 dan sekitarnya dalam wadah kerjasama, bernafaskan ukhuwah islamiyah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi terwujudnya masyarakat berakhlaqul karimah yang diridhai oleh Allah SWT
Pasal 8
USAHA-USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut, DKM Babussalam melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
- Membina keimanan, ketaqwaan dan akhlak masyarakat muslim dengan cara-cara sesuai dengan Al Quran, Hadits dan Ijtihad.
- Melaksanakan tata kelola ibadah(mahdhoh) dalam masjid yang baik dan benar, mengikuti tuntunan Al Quran, Hadits dan Ijtihad. Sepakat dengan ushul dan bertoleransi dalam hal furu/khilafiyah selama masing-masing pengambilan dalil dari pendapat memiliki kekuatan nash/hadits yang shahih.
- Menjadikan masjid sebagai sarana aktif kegiatan ibadah, da’wah, majelis ta’lim, dzikir dan pelayanan umat Islam.
- Menciptakan ruang masjid yang bersih dan nyaman.
- Memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana masjid untuk mendukung kegiatan DKM.
- Mengedukasi generasi muda muslim untuk senantiasa rindu kepada masjid.
- Menggali, mengembangkan dan menyalurkan segenap potensi warga muslim guna meningkatkan peran dan kualitas warga muslim dalam bentuk program kerja dan kegiatan Islam.
- Mengembangkan persaudaraan antar sesama warga muslim dan kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, lembaga pemerintah maupun swasta di dalam atau di luar wilayah RT 18, 19 Gang Pelayaran.
- Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, hukum, sosial dan budaya.
- Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar, tafsiyah dan tarbiyah.
- Melakukan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
BAB IV
JAMA’AH
Pasal 9
JAMA’AH
Jama’ah DKM Babussalam adalah setiap warga muslim yang bertempat tinggal di wilayah Gang Pelayaran RT 18, 19 dan sekitarnya.
Ketentuan mengenai jama’ah DKM Babussalam diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V
SUSUNAN DAN KEDAULATAN ORGANISASI
Pasal 10
SUSUNAN ORGANISASI
DKM Babussalam mempunyai wilayah kerja di Lingkungan RT 18, 19 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Susunan Organisasi DKM Babussalam meliputi :
- Dewan Pembina
- Pengurus DKM
Pasal 11
KEDAULATAN ORGANISASI
Musyawarah Umum(MUSUM) adalah pemegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi DKM Babussalam.
Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS
Susunan pengurus DKM Babussalam terdiri dari:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Kepala Bidang
Ketentuan mengenai kepengurusan DKM Babussalam diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 13
SANKSI ORGANISASI
Sanksi organisasi dapat dikenakan kepada jama’ah atau pengurus berupa :
- Teguran lisan
- Peringatan tertulis
- Pemberhentian sebagai pengurus
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT
Musyawarah dan rapat DKM Babussalam diatur sebagai berikut:
- Musyawarah Umum(MUSUM)
- Musyawarah Luar Biasa(MUSLUB)
- Musyawarah Kerja(MUKER)
- Rapat Pengurus(RAPEN)
- Rapat Kegiatan
Pasal 15
MUSYAWARAH UMUM DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
- Musyawarah Umum(MUSUM) adalah pemegang kedaulatan dan kekuasaan tertinggi DKM Babussalam.
- Musyawarah Umum(MUSUM) dihadiri oleh:
- Pengurus Tinggi DKM yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi-seksi.
- Dewan Pembina
- Musyawarah Umum(MUSUM) diadakan setiap 4(empat) tahun atau 1(satu) periode kepengurusan.
- MUSUM dipimpin oleh seorang ketua, wakil ketua dan sekretaris yang dipilih dari peserta MUSUM atau MUSLUB dan bersifat Ad Hoc.
- Musyawarah Umum(MUSUM) berwenang untuk :
- Menilai dan menetapkan laporan pertanggungjawaban Ketua DKM Babussalam.
- Pemilihan dan penetapan Ketua DKM dan Dewan Penasehat DKM Babussalam. Mekanisme pemilihan ketua DKM dan Dewan Penasehat diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga(ART).
- Pengukuhan/pengangkatan Ketua DKM Babussalam berdasarkan keputusan atau ketetapan MUSUM.
- Serah terima jabatan dari Ketua DKM Babussalam yang lama ke Ketua DKM Babussalam yang baru.
- Menetapkan atau mengubah AD/ART
- Pemaparan program umum oleh ketua DKM Babussalam terpilih .
- Menetapkan hal-hal selain tersebut pada ayat 5(a) sampai 4(f).
- Penundaan Musyawarah Umum(MUSUM):
- Musyawarah Umum(MUSUM) dapat ditunda paling lama 6(enam) bulan atas permintaan Musyawarah Kerja (MUKER).
- Apabila setelah ditunda selama 6 (enam) bulan ternyata tidak dapat melaksanakan MUSUM, maka Dewan Pembina akan membentuk panitia formatur MUSUM.
- Apabila terjadi kondisi darurat, mendesak, dan genting, maka Dewan Pembina akan mengambil alih kendali DKM Babussalam dan mempercepat Musyawarah Umum (MUSUM) sebelum masa jabatan selesai dengan mengadakan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
- Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) dapat dilaksanakan jika terjadi hal berikut:
- Organisasi (DKM Babussalam) dalam keadaan darurat atau keadaan yang membahayakan persatuan, kesatuan dan Ukhuwah Islamiyah dan, atau keadaan lainnya yang membahayakan kelangsungan organisasi (DKMBabussalam)
- Berada pada suatu kondisi dimana Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sudah tidak relevan untuk diterapkan, sehingga diperlukan perubahan AD/ART secepatnya.
- Kewenangan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB) sama kedudukannya dengan Musyawarah Umum (MUSUM).
Pasal 16
MUSYAWARAH KERJA
- Musyawarah Kerja adalah forum koordinasi, konsultasi dan evalulasi program kerja yang dilaksanakan oleh pengurus DKM Babussalam.
- Musyawarah Kerja dihadiri oleh:
- Pengurus DKM yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Bidang atau perwakilan Kepala Bidang.
- Dewan Pembina
- Musyawarah Kerja diadakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali
- Musyawarah Kerja dipimpin oleh ketua DKM atau yang mewakili.
- Musyawarah Kerja bertujuan untuk :
- Memberikan arahan, bimbingan dan masukan bagi kepengurusan dan pengembangan DKM.
- Melakukan evaluasi program kerja pengurus.
- Menetapkan garis-garis besar program pengurus DKM.
- Memilih dan menetapkan MUSUM DKM Babussalam selambat-lambatnya 1 bulan sebelum periode kepengurusan DKM Babussalam berakhir.
Pasal 17
RAPAT PENGURUS
- Rapat Pengurus adalah forum koordinasi, konsultasi dan evaluasi dalam rangka keterpaduan dan koordinasi program dan pengembangan pengurus pada masing-masing kepala bidang.
- Rapat pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus DKM Babussalam.
- Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.
- Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua DKM atau yang mewakili.
- Rapat Pengurus berwenang untuk :
- Menetapkan atau mengangkat anggota kepengurusan DKM antar waktu
- Merencanakan program kerja
- Mengevaluasi pelaksanaan program
- Merencanakan setiap kegiatan organisasi
- Mengevaluasi setiap kegiatan
- Menilai laporan pertanggungjawaban program kerja masing-masing kepala bidang.
Pasal 18
RAPAT KEGIATAN
- Rapat Kegiatan adalah rapat yang diadakan oleh kepala bidang pada masing-masing bidang kegiatan, sub-sub didalam kepengurusan atau kepanitiaan setiap kegiatan untuk melaksanakan program kegiatan yang telah direncanakan, baik oleh kepengurusan DKM Babussalam .
- Rapat Kegiatan dihadiri oleh pengurus dan, atau anggota DKM bukan pengurus yang ditunjuk di dalam kepanitiaan.
Pasal 19
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
- Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat yang tersebut pada BAB VI diatas dilakukan dengan cara mufakat dari seluruh peserta musyawarah.
- Jika ayat (1) tidak dapat terpenuhi maka keputusan diambil melalui mekanisme voting atau suara terbanyak.
BAB VII
PROGRAM
Pasal 20
PENETAPAN PROGRAM
- Untuk mencapai tujuan dengan usaha-usaha yang dilakukan pengurus DKM, dalam Musyawarah Kerja (Muker) memutuskan, mengesahkan dan menetapkan garis-garis besar program dalam masa kerja pengurus DKM yang baru.
- Garis-garis besar program yang ditetapkan meliputi, master plan program, Struktur Organisasi, mekanisme kesekretariatan dan perbendaharaan, mekanisme pengawasan dan kepengurusan harian yang belum diatur dalam AD/ART.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 21
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
- Pengurus DKM harus merumuskan objective dan rencana kerja yang terukur untuk mewujudkan tujuan dan usaha-usaha DKM Babussalam .
- Pengurus DKM harus merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM sesuai kebutuhan realisasi program diatas.
- Kedua hal diatas harus disampaikan secara berkala ke anggota DKM Babussalam atau warga muslim di wilayah RT 18, 19 Gang Pelayaran setelah melalui rapat pengurus DKM Babussalam.
- Pendanaan diperoleh dari para donatur berupa zakat, infaq, shadaqah, wakaf, fidiyah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22
PERATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar(AD) akan diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga (ART) yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar(AD) dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD).
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 23
PERUBAHAN AD DAN ART
Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ditetapkan oleh Musyawarah Umum (MUSUM) atau Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
TAMBAHAN
Untuk menjamin standarisasi mutu, sistem pengajaran, kurikulum dan manajemen TPQ harus mengacu kepada lembaga yang telah diakui akriditasnya, yaitu Departemen Agama dan kurikulum unggulan.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 25
PENUTUP
- Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disyahkan dalam Musyawarah Umum tahun 1444 H bertepatan dengan tanggal 1 November 2022 dan menjadi pedoman organisasi.
- Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Samarinda Pada Tanggal : 1 November 2022
MUSYAWARAH UMUM DKM BABUSSALAM
LINGKUNGAN GANG PELAYARAN RT 18 & 19
KELURAHAN GUNUNG KELUA KECAMATAN SAMARINDA ULU
KOTA SAMARINDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pimpinan Sidang
Ketua Dewan Pembina Sekretaris
(_ ) (_ ) (_ )
Mengetahui,
Ketua RT. 18 & 19
(_ ) (_ )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID BABUSSALAM PELAYARAN
RT 18 & 19
KOTA SAMARINDA – KALIMANTAN TIMUR
TAHUN 1444 H / 2022
BAB I
UMUM
DKM Babussalam bertujuan untuk menjadikan masjid Babussalam sebagai pusat kegiatan umat Islam untuk menghimpun, membina dan mengarahkan segenap warga muslim di wilayah RT 18, 19 Gang Pelayaran dan sekitarnya dalam wadah kerjasama, bernafaskan ukhuwah islamiyah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi terwujudnya masyarakat berakhlaqul karimah yang diridhai oleh Allah SWT.
Untuk mewujudkan tujuan diatas, pengurus DKM Babussalam melakukan usaha-usaha yang sesuai dengan Anggaran Dasar(AD) DKM Babussalam.
Dengan senantiasa mengharap ridha allah subhanahu wa ta'ala, disusunlah Anggaran Rumah Tangga(ART) yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar(AD) DKM Babussalam sebagai berikut:
BAB II
JAMA’AH
Pasal 1
DEFINISI JAMA’AH
Jama’ah DKM Babussalam adalah warga muslim yang bertempat tinggal di lingkungan RT 18, 19 dan sekitarnya.
Pasal 2
HAK JAMA’AH
Jama’ah DKM Babussalam mempunyai hak :
- Memilih dan/atau dipilih dalam kepengurusan DKM Babussalam.
- Memberikan pendapat dan saran serta berpartisipasi aktif untuk kemajuan dan keberhasilan program DKM Babussalam.
- Ikut serta dan andil secara langsung dalam kegiatan DKM Babussalam.
- Mendapat bimbingan dan pendidikan tentang keislaman dan keilmuan(pengajian).
- Mendapatkan Pelayanan dalam pelaksanaan ajaran islam
Pasal 3
KEWAJIBAN JAMA’AH
Setiap Jama’ah yang ditunjuk dalam kepengurusan wajib untuk :
- Menta’ati Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta keputusan-keputusan atau peraturan DKM Babussalam.
- Menjalankan syariat-syariat Islam sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW berdasarkan Al Quran, Al Hadits dan Ijtihad.
- Membela dan menjaga nama baik pengurus DKM
- Berlomba-lomba dalam kebaikan dengan cara saling mengingatkan pada sesama jama’ah untuk menunaikan ajaran agama secara Kaffah.
- Menghadiri dan mengikuti musyawarah, rapat, pertemuan, kajian serta kegiatan-kegiatan organisasi sesuai AD/ART.
- Memberi dukungan dalam upaya syiar Islam.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 4
SUSUNAN ORGANISASI DAN PENGURUS DKM
Susunan organisasi dan pengurus DKM Babussalam terdiri dari :
- Dewan Pembina
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Ketua Bidang :
- Idarah
- Imarah
- Ri’ayah
- Seksi –Seksi dari Sub Bidang
- Relawan
Pasal 5
PERSYARATAN PENGURUS DKM
- Warga muslim yang bertempat tinggal di lingkungan Gang Pelayaran RT 18, 19 dansekitarnya.
- Bertaqwa Kepada Allah SWT
- Berpegang teguh kepada Al Quran, Al Hadits dan Ijtihad.
- Mempunyai komitmen dan dedikasi tinggi terhadap perjuangan umat islam serta organisasi DKM.
- Tidak sedang tersangkut dalam permasalahan hukum.
Pasal 6
HAK PENGURUS
- Berperan aktif memberikan ide, kritik dan masukan konstruktif terhadap sesama Kepengurusan baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan etika Islam.
- Mendapat bimbingan dan pendidikan tentang keislaman dan keilmuan lainnya.
Pasal 7
KEWAJIBAN PENGURUS
- Mentaati dan melaksanakan AD/ART dan Garis-garis besar program DKM yang telah disahkan dan ditetapkan.
- Menghadiri dan Mengikuti berbagai kegiatan DKM
- Menjaga nama baik DKM.
- Merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan kegiatan dan program kerja yang telah disahkan selama masa kepengurusan.
- Menjaga ukhuwah dan persatuan antar Kepengurusan DKM.
Pasal 8
DEWAN PEMBINA
- Dewan Pembina terdiri dari Sesepuh/yang dituakan di lingkungan RT 18 & 19.
Pasal 9
PEMILIHAN KETUA DKM
- Ketua DKM dipilih oleh peserta MUSUM setiap 4 (empat) tahun atau pergantian periode kepengurusan. Mekanisme pemilihan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila pada pasal 9 ayat 1(a) tidak tercapai mufakat, maka pemilihan dilakukan dengan cara voting(tertutup) berdasarkan suara terbanyak.
- Dan apabila pada pasal 9 ayat 1(b) juga tidak terjadi kesepakatan, maka pemilihan ketua DKM Babussalam dilakukan dengan pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia(LUBER) oleh seluruh warga muslim atau perwakilan setiap Kepala keluarga muslim di wilayah RT 18 dan 19
- Masa kerja Ketua DKM Babussalam adalah 4(empat) tahun dengan sistem kalender Islam terhitung dari tanggal, bulan dan tahun dari keputusan/ketetapan MUSUM.
- Ketua DKM terpilih harus melengkapi personalia pengurus DKM staffnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Dalam melengkapi/menentukan personalia DKM, Ketua terpilih hendaknya memperhatikan saran dan pertimbangan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dalam memilih jama’ah yang bisa bekerjasama dengan ketua DKM.
- Ketua DKM harus melengkapi susunan kepengurusan DKM Babussalam beserta uraian tugasnya selambat-lambatnya 1 bulan setelah penetapan keputusan MUSUM.
Pasal 10
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
- Susunan struktur organisasi sebagaimana tersebut pada pasal 4 diatas dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan organisasi.
- Wewenang dan tanggung jawab
- Dewan Pembina
Berwenang dan tanggung jawab untuk memberikan dukungan kepada DKM untuk melaksanakan programnya, memelihara hubungan dan menjaga keharmonisan antara pemerintah, jama’ah dan lembaga lainnya. Bersama-sama dapat mengusulkan diadakan MUSLUB apabila dianggap perlu.
- Ketua DKM
Bertugas dan bertanggung jawab kepada anggota DKM Babussalam dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan DKM, antara lain :
- Memimpin dan berkoordinasi dengan masing-masing ketua bidang dan seluruh anggota DKM.
- Bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan Garis Besar Ketetapan DKM selama satu periode kepengurusan.
- Mengkoordinasikan master plan program DKM baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban.
- Menunjuk dan mengangkat serta memberhentikan pejabat fungsional yang berada dibawahnya dalam masa kepengurusan. Untuk selanjutnya direkomendasikan untuk disahkan dalam Musyawarah Umum(MUSUM)
- Mempersiapkan panitia Kegiatan-kegiatan DKM.
- Mempersiapkan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid dalam Musyawarah Kerja
(Muker).
- Sekretaris DKM
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris DKM, antara lain :
- Mengatur pengelolaan kesekretariatan Kepengurusan DKM dan informasi resmi Kepengurusan DKM.
- Bertanggung jawab terhadap ketua DKM.
- Melaksanakan tugas kesekretariatan yang meliputi administrasi, korespondensi, kearsipan dan pelaporan secara priodik
- Menyiapkan dan menyelenggarakan musyawarah yang telah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) DKM.
- Bendahara DKM
Tugas dan tanggung jawab Bendahara, terhadap Ketua DKM antara lain :
- Mengelola keuangan dan inventarisasi perbendaharaan DKM.
- Melaksananakan sistem akuntansi, yaitu pelaporan keuangan yang akurat, diklasifikasi, diringkas, dan dinformasikan secara periodik kepada Ketua DKM setiap bulannya. Laporan keuangan dibuat secara akurat agar dapat menjadi bahan pengambil kebijakan dan kepentingan lainnya yang terkait dengan program dan kegiatan DKM.
- Mengatur mekanisme pembayaran dan pelaporan belanja dari dan ke KAS DKM, yang dilakukan Kepengurusan DKM. .
- Dalam melakukan pengawasan keuangan (auditing).
- Menerima dan mengkoordinasikan penggalangan dana yang bersumber dari donator tetap/tidak tetap, kencleng, kotak amal serta dana lain yang didapat dari sumber yang halal dan sah.
- Menjadi juru bayar seluruh pengeluaran keuangan DKM, setelah mendapat persetujuan dari ketua/wakil ketua DKM.
- Ketua Bidang
- Idarah tugas dan tanggung jawabnya adalah kegiatan yang menyangkut perencanaan, pengorganisasian, pengendalian, pengadministrasian
- Imarah tugas dan tanggung jawabnya adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial, peringatan hari besar islam, majelis ta’lim, Ziswaf dll
- Ri’ayah tugas dan tanggung jawabnya adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, Inventarisasi asset, pengadaan peralatan, lingkungan, kebersihan, dan keindahan masjid
Memimpin pelaksanaan program kerja dalam lingkup sub bidang di bawahnya
- Seksi-seksi
Tugas dan tanggung jawab pengurus seksi-seksi tehadap Ketua DKM antara lain :
- Melaksanakan tugas harian/regular yang telah diatur dan ditetapkan oleh masing-masing ketua bidang
- Membantu ketua bidang dalam menjalankan program dan kegiatan bidang.
- Seksi-seksi adalah tenaga ahli yang direkomendasikan dan dipilih oleh Kepala Bidang (Kabid) sesuai dengan AD/ART.
Pasal 11
BERAKHIRNYA STATUS KEPENGURUSAN
- Berakhirnya masa kepengurusan DKM dan telah resmi dibubarkan dalam Musyawarah Umum.
- Meninggal dunia atau mengundurkan diri.
- Diberhentikan dengan alasan dan pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan secara organisasi, seperti pelanggaran AD/ART atau sedang tersangkut dalam permasalahan hukum.
- Tidak lagi menjadi jama’ah DKM atau pindah tempat tinggal dari lingkungan RT 18, 19 Gang Pelayaran.
BAB IV
KEUANGAN DKM
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN DAN PENYIMPANAN DANA
- Pendanaan diperoleh dari para donatur berupa zakat, infaq, shadaqah, wakaf, fidiyah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat .
- Penyimpanan uang yang belum dimanfaatkan.
Untuk keamanan dana(fisik uang) atas dana DKM yang belum dimanfa’atkan, wajib diamankan dengan disimpan di Bank Syariah (Tabungan Wadiah) atas nama DKM Babussalam/Masjid Babussalam.
Pasal 13
PENGGUNAAN KEUANGAN
- Jenis Pengeluaran terdiri atas:
- Pengeluaran operasional terdiri atas pengeluaran untuk retribusi listrik, air, telepon, honorarium, dan lainnya yang tergolong pengeluaran operasional.
- Pengeluaran Pembiayaan kegiatan-kegiatan DKM antara lain kegiatan pengajian rutin/periodik, kegiatan hari besar Islam/penyelenggaraan, kegiatan bulan Ramadhan beserta kegiatan lain yang mendukungnya seperti pengeluaran untuk akomodasi/infak penceramah, lomba-lomba, sunatan masal, konsumsi, dan bantuan untuk kegiatan RISMA, TPA dan Majlis Ta’lim.
- Otorisasi penggunaan uang, wajib mengacu kepada program/peruntukan dalam anggaran yang telah disepakati , baik program umum atau program khusus.
- Penggunaan/penarikan uang yang tersimpan di bank harus ditanda tangani sekurang-kurangnya oleh dua orang.
Pasal 14
PELAPORAN
- Mingguan
Melaporkan posisi dana kas baik secara lisan yang disampaikan kepada jama’ah pada saat sebelum penyelenggaraan shalat Jum.at atau ditempel di papan pengumuman yang isinya memberitahukan mengenai saldo kas minggu lalu, penerimaan /pengeluaran dalam minggu ini dan saldo akhir minggu ini.
- Tahunan
Melaporkan penerimaan dan pengeluaran dalam MUSUM:
- Saldo uang awal periode baik tunai maupun yang ada di bank.
- Penerimaan, yang disajikan dalam kelompok berdasarkan sumber penerimaan yaitu penerimaan zakat, infaq, sadaqah, wakaf, fidyah dan lain-lain.
- Pengeluaran berdasarkan kelompok penggunaan yaitu pengeluaran operasional, pengeluaran kegiatan, pengeluaran santunan atau penyaluran berdasarkan amanah seperti zakat, santunan yatim piatu, pengeluaran pemeliharaan dan pembangunan sarana dan prasarana ibadah dan pengeluaran lainnya.
- Saldo dana milik DKM dalam bentuk tunai maupun dana yang ada di bank pada akhir periode.
- Akhir Masa Bhakti
Pelaporan akan disampaikan pada MUSUM/MUSLUB Luar Biasa, bentuk format laporan sama seperti pada angka (3)
BAB V
PROGRAM
Pasal 15
PROGRAM KERJA
- Program DKM Babussalam meliputi seksi-seksi:
- Pembinaan dan peningkatan ibadah, kajian agama, pelayanan sosial kemasyarakatan.
- Peningkatan tertib administrasi dan organisasi.
- Pembangunan/pemeliharaan dan pengembangan sarana dan prasarana masjid.
- Bidang lainnya yang diputuskan dalam Musyawarah Umum Jama’ah.
- Program kerja DKM pada angka (1) diatas harus mengacu pada program umum yang diputuskan dalam MUKER.
- Program kerja DKM baik jangka pendek maupun jangka menengah dalam satu periode kepengurusan, harus disusun selambat-lambatnya 6(enam) bulan setelah MUSUM/MUSUM Luar Biasa dan merupakan penjabaran dari program umum hasil MUSUM/MUSUM Luar Biasa.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 16
PENUTUP
- Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan saling melengkapi dengan Anggaran Dasar(AD).
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga(ART) ini diatur dalam peraturan-peraturan organisasi.
- Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dirubah dan ditetapkan di dalam Musyawarah Umum(MUSUM).
- Anggaran Rumah Tangga(ART) ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Samarinda
Pada Tanggal : 1 November 2022
MUSYAWARAH UMUM DKM BABUSSALAM
LINGKUNGAN RT 18, 19 GANG PELAYARAN
KELURAHAN GUNUNG KELUA KECAMATAN SAMARINDA ULU
KOTA SAMARINDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pimpinan Sidang
Ketua Dewan Pembina Sekretaris
(_ ) (_ ) (_ )
Mengetahui,
Ketua RT. 18 & 19
(_ ) (_ )